"Tadi kita mengadakan putusan sela, artinya putusan sementara sebelum putusan akhir karena ada kepentingan mendesak untuk melindungi hak konstitusional warga negara," kata Mahfud dalam jumpa pers di Gedung MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta, Kamis (29/10/2009).
Mahfud menuturkan, MK membatasi diri terkait pengujian perkara nomor 113/PUU-VII/2009 tentang UU 30 tahun 2001 Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi pasal 31 ayat 1 huruf c.
"Kami tidak mau masuk yang bukan kewenangan Mahkamah Konstitusi, misalnya penghentian penyidikan. Yang boleh MK putuskan yang bersifat administratif," ujarnya.
Dikatakan dia, MK hanya mengabulkan satu dari beberapa permintaan pemohon karena MK tidak boleh menghentikan pidana yang sedang berjalan.
"Kalau pun ada keinginan dihentikan cuma ada 2 cara yaitu SP3 dan abolisi dari presiden. Tetapi, saya pribadi setuju perkara ini diungkap sampai tuntas, jangan ada rekayasa. Oleh sebab ini, kasus ini harus segera diselesaikan," papar Mahfud.
Dalam putusan selanya, MK meminta Presiden tidak mengeluarkan surat pemberhentian pimpinan KPK hingga putusan akhir persidangan di MK keluar.
(aan/nrl)











































