Soal PK Akbar, Kejagung Masih Umbar Janji
Jumat, 02 Apr 2004 09:05 WIB
Jakarta - Kejagung hingga kini belum dapat memastikan kapan peninjauan kembali (PK) akan diajukan ke MA sebagai perlawanan terhadap putusan kasasi yang membebaskan Akbar Tandjung. Tim pakar hukum yang dibentuk Kejagung pun juga belum menghasilkan keputusan. Kejagung berjanji akan segera mengumumkannya jika tim pakar itu telah selesai mempelajarinya,"Belum ada keputusannya, nanti juga kalau sudah ada akan disampaikan," kata Kapuspenkum Kajagung Kemas Yahya Rachman kepada detikcom di Jakarta, Jumat (2/4/2004). Kemas membantah, kalau tim pakar yang dibentuk Kejagung itu tidak bekeja. "Mereka kan tidak perlu bertemu setiap hari. Tapi cukup mempelajari berkasnya, baru setelah itu diputuskan,' kata Kemas.Dan hingga kini, kata Kemas, ada beberapa pakar yang telah menyelesaikan pembacaan isi putusan. "Ada yang sudah dan ada yang belum. Semuanya kan berproses," kata Kemas tanpa mau merinci pakar mana yang sudah mempelajari putusan kasasi Akbar itu.Kejagung membentuk tim pakar untuk membahas mengenai rencana PK terhadap putusan kasasi MA yang membebaskan Akbar Tandjung sejak pertengahan Pebruari 2004 lalu. Tim pakar tersebut dijanjikan akan selesai mempelajari dan meneliti putusan kasasi Akbar sesegera mungkin. Namun hingga kini rencana itu, tak juga diusung Kejagung ke MA.
(mar/)











































