Kasus Pembobolan BNI Segera Disidangkan di PN Jaksel
Jumat, 02 Apr 2004 08:07 WIB
Jakarta - Kasus pembobolan BNI yang nilainya mencapai Rp 1,7 triliun akan segera disidangkan. Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan telah menerima satu berkas perkara atas nama dua tersangka, yakni Kusadi Yuwono dan Eddy Santoso. Kepala Panitera Pidana PN Jaksel Yunda Hasbi kepada detikcom menyatakan, berkas perkara Kepala Cabang BNI Kebayoran Baru, Kusadi Yuwono dan Kepala Customer Service Luar Negeri BNI Cabang Kebayoran Baru Eddy Santoso sudah diterima dari Kejati DKI Jakarta pekan lalu. Penyerahan berkas perkara tersebut tergolong cukup lama, karena penyerahan tersangka dan barang bukti itu telah dilakukan beberapa bulan yang lalu."Ketua majelis hakim akan ditangani langsung oleh pak Soedarto (Ketua PN Jaksel-red). Tapi jadwal sidangnya belum ditentukan, kemungkinan pekan depan lah," kata Yunda saat dihubungi melalui telepon di Jakarta, Jumat (2/4/2004).Sementara itu, Humas Kejati DKI Jakarta, Haryono di tempat terpisah menyatakan, saat ini Kejati DKI Jakarta masih mempelajari lagi berkas perkara kasus BNI atas nama tersangka Adrian Woworuntu. Berkas perkara Adrian Woworuntu kembali diserahkan, setelah Mabes Polri melakukan perbaikan terhadap berkas perkara yang sebelumnya pernah dikembalikan ke penyidik."Jika memang telah lengkap, maka akan segera dilakukan pelimpahan tahap 2 yakni tersangka dan barang bukti. Baru setelah itu dilimpahkan ke pengadilan," katanya.
(mar/)











































