"Terhadap putusan sela yang telah dibacakan, kami dari penasihat hukum maupun terdakwa akan mengajukan perlawanan terhadap putusan ini," ujar kuasa hukum Antasari, Juniver Girsang, dalam sidang di PN Jaksel Jl Ampera Raya, Jaksel, Kamis (29/10/2009.)
Langkah hukum yang diajukan Antasari ini berbeda dengan 2 terdakwa lainnya dalam kasus pembunuhan berencana Nasrudin, Sigit Haryo Wibisono dan Williardi Wizard. Kedua terdakwa tersebut tidak mengajukan perlawanan terhadap putusan sela hakim yang sama.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Meskipun mengajukan perlawanan, Antasari mengaku menghormati putusan hakim. "Kami menghormati keputusan hakim yang tentunya sudah melalui pertimbangan," kata Antasari usai sidang.
(amd/iy)











































