Eksepsi Ditolak, Antasari Ajukan Perlawanan

Eksepsi Ditolak, Antasari Ajukan Perlawanan

- detikNews
Kamis, 29 Okt 2009 10:36 WIB
Eksepsi Ditolak, Antasari Ajukan Perlawanan
Jakarta - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan memutuskan menolak eksepsi atau keberatan terdakwa Antasari Azhar berikut tim kuasa hukumnya. Antasari mengajukan perlawanan terhadap keputusan hakim tersebut.

"Terhadap putusan sela yang telah dibacakan, kami dari penasihat hukum maupun terdakwa akan mengajukan perlawanan terhadap putusan ini," ujar kuasa hukum Antasari, Juniver Girsang, dalam sidang di PN Jaksel Jl Ampera Raya, Jaksel, Kamis (29/10/2009.)

Langkah hukum yang diajukan Antasari ini berbeda dengan 2 terdakwa lainnya dalam kasus pembunuhan berencana Nasrudin, Sigit Haryo Wibisono dan Williardi Wizard. Kedua terdakwa tersebut tidak mengajukan perlawanan terhadap putusan sela hakim yang sama.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Usai persidangan, Juniver mengatakan putusan majelis hakim masih belum menyentuh substansi, khususnya peran Antasari sebagaimana didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). "Sikap perlawanan itu secara resmi akan kita ajukan hari ini," katanya.

Meskipun mengajukan perlawanan, Antasari mengaku menghormati putusan hakim. "Kami menghormati keputusan hakim yang tentunya sudah melalui pertimbangan," kata Antasari usai sidang.

(amd/iy)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads