Masih 40 Kabupaten/Kota Minta Tambahan Surat Suara
Jumat, 02 Apr 2004 02:27 WIB
Jakarta -
Sedikitnya 40 Kabupaten/Kota meminta tambahan surat suara ke Komisi Pemilihan Umum (KPU). Sebagian dari kekurangan itu akan diatasi dengan cadangan surat suara. "Sekitar 40 Kabupten/Kota yang minta tambahan surat suara dalam jumlah cukup besar. Ada yang datang langsung ke KPU meminta tambahan surat suara," ujar anggota KPU Mulyana W Kusumah menjawab pertanyaan wartawan di KPU Jl. Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Kamis (1/4/2004).Menurut Mulyana, Kabupaten/Kota itu meminta tambahan surat suara karena jumlahnya tidak sesuai dengan jumlah riil pemilih. Dia mencontohkan Kabupaten Sukabumi, Ciamis, Sorong Selatan Bogor dan beberapa kabupaten di Jawa Timur. Jumlah kekurangan surat suara di daerah-daerah itu bervariasi. Dikatakan Mulyana, KPU menggunakan data hasil Pendaftaran Pemilih dan Pendaftaran Penduduk Berkelanjutan (P4B) untuk menentukan jumlah surat suara setiap daerah. Setelah diperoleh data pemilih tetap baru surat suara dicetak. "Menurut KPU Kabupaten/Kota jumlahnya kurang," ungkapnya. Menanggapi permintaan itu, KPU mengambil beberapa langkah. Salah satunya, menghitung jumlah surat suara berdasar SK KPU 116/2003 tentang jumlah pemilih. Cadangan 10 persen surat suara yang ada akan dijadikan alternatif jika jumlahnya mencukupi. Untuk daerah yang kekurangannya tidak dapat dipenuhi cadangan, KPU akan mencetak surat suara tambahan. Jumlahnya sekitar 500 ribu lembar surat suara untuk 15 Kabupaten/Kota, diantaranya Sorong Selatan, Jayapura, Pamekasan, Bogor, Sukabumi, Tasik, Ciamis dan Maluku Tenggara Barat.
(mar/)
Anda menyukai artikel ini
Artikel disimpan










































