Siksa Badingah, Warga Singapura Dipenjara

Siksa Badingah, Warga Singapura Dipenjara

- detikNews
Kamis, 29 Okt 2009 09:48 WIB
Siksa Badingah, Warga Singapura Dipenjara
Singapura - Maselly Ab Aziz (38), warga Singapura, dijatuhi hukuman penjara karena menyiksa PRT asal Indonesia, Badingah (30). Maselly terbukti telah menyiramkan air panas pada alat vital perempuan malang itu. Tak hanya itu, ia juga diketahui telah membantu anaknya mencabut dua gigi depan Badingah.

Demikian dilansir The Straits Times, Kamis (29/10/2009). Maselly adalah anggota keluarga terakhir yang diputuskan bersalah oleh pengadilan. Sebelumnya, 2 anaknya, Nur Rizan Mohd Sazali (19) dan Muhammad Iz'aan (20) serta seorang perempuan yang disebut-sebut sebagai pasangan lesbian Maselly, Elsa Elyana (25), telah mendapatkan vonis hukuman.

Dalam persidangan, Maselly mengaku Badingah sengaja meminta hukuman atas kesalahannya bekerja. Hakim Jeffrey Sim menyatakan, mungkin saja sang pembantu telah melakukan kesalahan, tetapi hal itu tidak dapat membenarkan perbuatannya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hakim menyebut Maselly telah memukul Badingah dengan batang besi dan berupaya membunuhnya jika ia tidak mengembalikan uang yang menurut Maselly dicuri oleh Badingah sebanyak $60 Singapura (Rp 414 ribu).

Badingah bekerja pada Elsa sejak September 2006. Ia kerap mengalami penyiksaan sejak 2 Juni hingga 26 Juli 2007.

(amd/nrl)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads