"Tanpa mengurangi rasa simpati terhadap keluarga korban, Komnas Perlindungan Anak minta hukuman bagi HAG diperingan. Dia bisa menjalani satu per tiga dari tuntutan," kata Sekjen Komnas Perlindungan Anak, Arist Merdeka Sirait, kepada detikcom, Kamis (28/10/2009).
HAG sendiri dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan yang berakibat meninggal dunia. Dengan pasal itu, HAG diancam dengan hukuman 7 tahun penjara. "Tapi karena dia masih kanak-kanak, bisa menjalani satu per tiga tuntutannya, sekitar 1,5 tahun penjara saja," jelasnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Arist juga berharap, penahanan HAG tidak disatukan dengan tahanan orang dewasa. "Atau bisa diserahkan ke orangtuanya dengan pengawasan dari kepolisian dan Komnas Perlindungan Anak, tentunya," tukasnya.
Polres Jaktim menetapkan HAG sebagai tersangka pembunuhan Etty Rochyati, guru di Sekolah Farmasi RSPAD. Etty adalah ibu angkat HAG yang kedua setelah sebelumnya HAG diangkat anak oleh keluarga Simanjuntak. Bocah korban bencana tsunami ini ternyata masih memiliki ibu kandung. Komas PA sedang memfasilitasi agar HAG bisa bertemu ibu kandungnya siang nanti.
(mei/iy)