Komnas PA Minta Hukuman HAG Diperingan Hanya 1,5 Tahun

Bocah SD Bunuh Ibu Angkat

Komnas PA Minta Hukuman HAG Diperingan Hanya 1,5 Tahun

- detikNews
Kamis, 29 Okt 2009 09:35 WIB
Jakarta - HAG, bocah SD yang menjadi tersangka pembunuhan ibu angkatnya, Etty Rochyati tetap akan menjalani proses hukum. Namun, karena masih anak-anak, Komnas Perlindungan Anak (PA) minta hukuman HAG diperingan. Diharapkan hukuman hanya 1,5 tahun penjara.

"Tanpa mengurangi rasa simpati terhadap keluarga korban, Komnas Perlindungan Anak minta hukuman bagi HAG diperingan. Dia bisa menjalani satu per tiga dari tuntutan," kata Sekjen Komnas Perlindungan Anak, Arist Merdeka Sirait, kepada detikcom, Kamis (28/10/2009).

HAG sendiri dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan yang berakibat meninggal dunia. Dengan pasal itu, HAG diancam dengan hukuman 7 tahun penjara. "Tapi karena dia masih kanak-kanak, bisa menjalani satu per tiga tuntutannya, sekitar 1,5 tahun penjara saja," jelasnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pertimbangan keringanan hukuman itu, kata Arist dilakukan karena HAG masih memiliki masa depan yang panjang. "Psikologisnya juga bisa terganggu jika berlama-lama di penjara," ungkap Arist.

Arist juga berharap, penahanan HAG tidak disatukan dengan tahanan orang dewasa. "Atau bisa diserahkan ke orangtuanya dengan pengawasan dari kepolisian dan Komnas Perlindungan Anak, tentunya," tukasnya.

Polres Jaktim menetapkan HAG sebagai tersangka pembunuhan Etty Rochyati, guru di Sekolah Farmasi RSPAD. Etty adalah ibu angkat HAG yang kedua setelah sebelumnya HAG diangkat anak oleh keluarga Simanjuntak. Bocah korban bencana tsunami ini ternyata masih memiliki ibu kandung. Komas PA sedang memfasilitasi agar HAG bisa bertemu ibu kandungnya siang nanti.


(mei/iy)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads