"Kita pesimis hakim berani memutuskan berdasarkan nurani, kondisinya sulit," ujar anggota penasihat hukum Antasari, Ari Yusuf Amir kepada detikcom, Rabu (28/10/2009).
Ari menjelaskan jika melihat materi hukum, pihaknya optimistis eksepsi bisa diterima majelis hakim. Namun, banyak unsur politis yang mempengaruhi kasus ini. Sehingga tim penasehat hukum merasa pesimistis.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ari pun mengaku siap jika persidangan terus dilanjutkan. Pihaknya mengaku sudah menyiapkan saksi-saksi yang akan meringankan pembelaan Antasari.
"Kita juga sudah menyiapkan saksi yang bisa mengantisipasi pengakuan Rhani yang diajukan jaksa," pungkasnya.
Ketiga terdakwa lainnya, Sigid Haryo Wibisono, Kombes Pol Wiliardi Wizard dan Jerry Hermawan LO pun akan menjalani persidangan lanjutan dengan agenda pemeriksaan saksi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. (rdf/mei)











































