"Berpakaian seperti wanita dan setelah membawa korban ke dalam hotel atau taksi, kemudian membujuk mereka (korban-red) untuk memakan cokelat dan makanan lain yang telah dicampuri dengan obat tidur," kata Jaksa Penuntut Umum saat membacakan dakwaan terhadap terdakwa seperti diberitakan Reuters, Rabu (28/10/2009).
Setelah korban terlelap, kelima waria itu kemudian mengambil harta benda milik korban seperti telepon genggam, kartu kredit dan jam tangan Rolex. Mereka kemudian berbelanja parfum dan perhiasan emas menggunakan kartu kredit tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Harian setempat memberitakan bahwa barang hasil curian mereka bernilai sekitar Rp 497 juta lebih. Kelima pria itu dinyatakan bersalah atas tuntutan tersebut.
(mei/rdf)











































