Permintaan tersebut disampaikan caleg PAN Edi Purnomohadi dalam pemeriksaan pendahuluan uji materi pasal 50 huruf k UU No.10/2008 di MK, Jl Medan Merdeka Barat, Rabu (28/10/2009).
"Kami mengajukan pasal itu karena merugikan Eri. Pasal itu bertentangan dengan UUD 45 pasal 27 ayat 1, pasal 28d ayat 1 dan 3 serta pasal 28c ayat 2. Pasal itu telah disalahterapkan oleh KPU," kata Refly,di Gedung MK, Rabu (7/10/2009).
Pasal yang digugat itu berbunyi "Bakal calon anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/ Kota harus memenuhi persyaratan: k. mengundurkan diri sebagai pegawai negeri sipil, anggota TNI, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, pengurus pada badan usaha milik negara dan atau badan usaha milik daerah, serta badan lain yang anggarannya bersumber dari keuangan negara, yang dinyatakan dengan surat mengunduran diri yang tidak dapat ditarik kembali."
Dalam gugatan disebutkan bahwa frase "pengurus badan lain yang anggarannya bersumber dari keuangan negara" tidak memiliki ukuran yang jelas. Hal ini mengingat terlalu luas dan tidak jelasnya definisi keuangan negara dalam undang-undang.
Eri, caleg PAN peraih suara terbanyak dari daerah pemilihan (Dapil) XI Jawa Barat. Namun usahanya untuk menjadi wakil rakyat di Senayan gagal. Sebab dia dimasukkan dalam daftar caleg bermasalah oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Eri yang merupakan pejabat di Komite Migas dinilai tidak mengajukan pengunduran diri saat pencalonan sebagai caleg.
Padahal menurut Eri, sebelum pemilu dia telah melalui berbagai tahapan. Selama proses dari penetapan Daftar Caleg Sementara (DCS) hingga Daftar Caleg Tetap (DCT) merupakan uji publik yang telah dia lewati. Artinya, sambung dia, KPU dan Bawaslu sudah melakukan verifikasi. Selain itu dari BPH Migas juga telah mengirim surat ke KPU yang meminta kejelasan status Eri.
KPU telah menyatakan bahwa Eri telah secara legal memenuhi syarat sebagai caleg dengan surat KPU no.49 pada tanggal 9 Januari 2009 yang ditujukan ke BPH Migas. Dan KPU telah melakukan Pleno penetapan Calon Terpilih anggota DPR 2009-2014 dengan SK KPU no.286 yang ditetapkan tanggal 11 Mei 2009. Saat itu nama Eri termasuk yang ditetapkan.
Majelis sendiri berpendapat terhadap pasal yang diuji itu dapat memahami dan tidak namun keberatan terhadap permohonan lain yang diajukan pemohon yakni MK diharapkan dapat mencabut keputusan KPU no. 392 tentang penetapan Rudy Sindapati sebagai calon terpilih dengan ranking suara terbanyak ketiga dari PAN di dapil Jabar XI.
"Sebenarnya itu masih dalam kewenangan MK karena sudah ada preseden dalam beberapa keputusan MK sebelumnya," ujar Refly.
Sidang uji materi pasal 50 huruf k UU No.10/2008 ini dipimpin Hakim Arsyad Sanusi. Sidang kedua akan digelar dua pekan mendatang dengan agenda pemeriksaan materi lebih lanjut.
(djo/djo)











































