Banding, Yohanes Minta Keluarga Tanoesudibyo Tanggung Jawab

Korupsi Sisminbakum

Banding, Yohanes Minta Keluarga Tanoesudibyo Tanggung Jawab

- detikNews
Rabu, 28 Okt 2009 19:25 WIB
Jakarta - Direktur Utama PT Sarana Rekatama Dinamika (SRD) Yohanes Woworuntu divonis empat tahun penjara. Yohanes akan mengajukan banding atas putusan tersebut.

"Saya akan mengajukan banding," kata Yohanes usai persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jl Ampera, Jakarta, Rabu (28/10/2009).

Yohanes menilai keputusan hakim yang menjatuhkan vonis empat tahun kurungan penjara pada dirinya tidak adil. Dirinya juga menyayangkan keputusan majelis hakim yang tidak menyebut satupun keluarga Tanoesudibyo.

"Saya tidak membuat PT yang membuat PT itu Hartono (Hartono Tanoesudibyo), bukan saya. Saya juga bukan yang menandatangani kerjasama, itu yang tanda tangan Hartono dan Gerad Yakobus. Saya heran kenapa keluarga Tanoesudibyo tidak disebut-sebut oleh hakim ? Mereka harus bertanggung jawab," tuntut Yohanes.

Dalam putusan tersebut, majelis hakim memutuskan Yohanes Woworuntu harus membayar uang pengganti Rp 3,5 miliar dan apabila tidak bisa dibayar maka harus menjalani penjara selama satu tahun.

"Demi tuhan saya tidak makan uang satu sen pun. Masa gaji saya berkerja selama 8 tahun harus dikembalikan, itu hasil kerja keras saya," imbuhnya.

Sementara kuasa hukum Yohanes, Alfin Suherman mengatakan dalam putusan itu setidaknya ada dua hal yang dinilai janggal. Pertama mengenai uang pengganti itu adalah hak terdakwa dan bukan berasal dari korupsi.

"Jaksa sendiri dituntutannya tidak ada uang negara, kok dipertimbangannya ada uang negara. Ini murni uang PT SRD bukan uang negara atau uang Depkumham," paparnya.

Kejanggalan kedua menurut Alfin, hakim mengatakan bahwa Yohanes Woworuntu memiliki legalitas mengelola sisminbakum. Tapi di sisi lain, hakim menilai Yohanes melakukan tindakan melawan hukum.

"Ini jelas bertolak belakang," tutupnya.

(mpr/rdf)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini