KPK Belum Putuskan Rekaman Dibuka di MK

KPK Belum Putuskan Rekaman Dibuka di MK

- detikNews
Rabu, 28 Okt 2009 18:06 WIB
KPK Belum Putuskan Rekaman Dibuka di MK
Jakarta - Tim kuasa hukum 2 pimpinan KPK nonaktif, Chandra Hamzah dan Bibit Samad Riyanto meminta agar KPK membuka rekaman rekayasa di sidang Mahkamah Konstitusi (MK). Atas hal ini, KPK belum menentukan sikap.

"Belum ada keputusan apakah akan diberikan atau tidak," kata Juru Bicara KPK Johan Budi SP di Gedung KPK, Jl HR Rasuna Said, Kuningan, Jaksel, Rabu (28/10/2009).

Menurut Johan, rekaman akan dibuka lewat sarana yang formal dalam penegakan hukum. Media tersebut bisa lewat pengadilan atau proses hukum yang ada di KPK.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Untuk di MK kita belum putuskan," imbuhnya.

Sebelumnya, tim kuasa hukum Chandra-Bibit melakukan gugatan ke MK untuk melakukan uji materil pasal 32 UU KPK tentang pemberhentian sementara dan tetap pimpinan KPK. Tim merasa keberatan karena aturan tersebut melanggar asas praduga tak bersalah dan bersifat diskriminatif.

(mad/gah)


Berita Terkait