"Belum ada keputusan apakah akan diberikan atau tidak," kata Juru Bicara KPK Johan Budi SP di Gedung KPK, Jl HR Rasuna Said, Kuningan, Jaksel, Rabu (28/10/2009).
Menurut Johan, rekaman akan dibuka lewat sarana yang formal dalam penegakan hukum. Media tersebut bisa lewat pengadilan atau proses hukum yang ada di KPK.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, tim kuasa hukum Chandra-Bibit melakukan gugatan ke MK untuk melakukan uji materil pasal 32 UU KPK tentang pemberhentian sementara dan tetap pimpinan KPK. Tim merasa keberatan karena aturan tersebut melanggar asas praduga tak bersalah dan bersifat diskriminatif.
(mad/gah)











































