"Saya ini dalam bekerja mengambil falsafah dalam hidup biaso-biaso sajo. Itu yang saya pelajari dari ajaran HAMKA. Prinsip itu yang selalu saya terapkan," ujar AH Ritonga.
Hal itu disampaikan dia dalam jumpa pers di Kejaksaan Agung (Kejagung), Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Rabu (28/10/2009).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau alamat pertanyaan itu bukan ke saya seharusnya. Karena saya adalah korban. Ditanyakan itu perasaannya akan terbanting dan mengakibatkan jadi tidak obyektif. Kalau pertanyaan itu ditanyakan ke pejabat lain seperti Jaksa Agung, Jamwas atau lainnya saya anggap tepat," jawab Ritonga.
Apakah Kejaksaan akan melakukan pengusutan untuk menindaklanjuti hal itu?
"Saya kira arah pertanyaan itu jangan ke saya. Diajukan ke pejabat lain akan lebih cocok. Kalau ke saya, seorang yang namanya korban yang tertindas pasti emosinya, nggak..ya begitulah. Kita pokoknya mengacu pada prinsip biaso-biaso sajo," jelasnya.
Ketika dicecar kembali apakah akan mengajukan kasus ini sebagai pencemaran nama baik, dijelaskan Ritonga, penyebaran transkrip ini bisa dijerat dengan pasal pencemaran nama baik di KUHP.
"Kemarin saya sudah mengemukakan di pers rilis bahwa perbuatan itu bisa diancam oleh hukum pidana. Baik Pasal 310 dan Pasal 311 maupun Pasal 20 UU ITE. Tapi apakah akan menggunakan hak atau tidak sampai sekarang saya masih biaso-biaso sajo," jelasnya.
(nwk/iy)