Ritonga: Saya Adalah Korban yang Tertindas

Rekayasa Kriminalisasi KPK

Ritonga: Saya Adalah Korban yang Tertindas

- detikNews
Rabu, 28 Okt 2009 18:03 WIB
Jakarta - Wakil Jaksa Agung Abdul Hakim Ritonga mengaku dirinya hanya korban dengan beredarnya kasus transkrip rekaman yang beredar itu. Meski mengaku menjadi korban, Ritonga menganggap kasus yang menimpanya biasa-biasa saja.

"Saya ini dalam bekerja mengambil falsafah dalam hidup biaso-biaso sajo. Itu yang saya pelajari dari ajaran HAMKA. Prinsip itu yang selalu saya terapkan," ujar AH Ritonga.

Hal itu disampaikan dia dalam jumpa pers di Kejaksaan Agung (Kejagung), Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Rabu (28/10/2009).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ketika ditanya apa akan mengambil langkah atas beredarnya transkrip yang juga menyebut SBY dan mantan Jamintel Wisnu Subroto, atau akan melakukan konfirmasi ke KPK, Ritonga enggan menjawab dengan alasan dirinya hanyalah korban.

"Kalau alamat pertanyaan itu bukan ke saya seharusnya. Karena saya adalah korban. Ditanyakan itu perasaannya akan terbanting dan mengakibatkan jadi tidak obyektif. Kalau pertanyaan itu ditanyakan ke pejabat lain seperti Jaksa Agung, Jamwas atau lainnya saya anggap tepat," jawab Ritonga.

Apakah Kejaksaan akan melakukan pengusutan untuk menindaklanjuti hal itu?

"Saya kira arah pertanyaan itu jangan ke saya. Diajukan ke pejabat lain akan lebih cocok. Kalau ke saya, seorang yang namanya korban yang tertindas pasti emosinya, nggak..ya begitulah. Kita pokoknya mengacu pada prinsip biaso-biaso sajo," jelasnya.

Ketika dicecar kembali apakah akan mengajukan kasus ini sebagai pencemaran nama baik, dijelaskan Ritonga, penyebaran transkrip ini bisa dijerat dengan pasal pencemaran nama baik di KUHP.

"Kemarin saya sudah mengemukakan di pers rilis bahwa perbuatan itu bisa diancam oleh hukum pidana. Baik Pasal 310 dan Pasal 311 maupun Pasal 20 UU ITE. Tapi apakah akan menggunakan hak atau tidak sampai sekarang saya masih biaso-biaso sajo," jelasnya.
(nwk/iy)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads