"Tolong tanya yang memberi itu siapa ke saya gitu loh. Kalau misalnya dituduh dia (Miranda) memberi, tanyalah pada dia," kata Endin usai diperiksa di Gedung KPK, Jl HR Rasuna Said, Kuningan, Jaksel, Rabu 28/10/2009).
Endin juga mempertanyakan status Deputi Gubernur Senior BI yang disandang Miranda. Jika benar wanita berambut ungu tersebut memperoleh jabatan dengan
jalan suap, status legalitasnya perlu dipertanyakan.
"Sekarang kalau dia dipilih berdasarkan akibat adanya transaksi suap menyuap
bagaimana posisi hukumnya? tanya Endin.
Dalam kesempatan tersebut, Endin kembali membantah jika pernah menerima uang
dalam bentuk Mandiri Travellers Cheque (MTC) untuk memenangkan Miranda. Ia
bahkan menegaskan tidak pernah memilih Miranda dalam proses tersebut.
Lalu Bapak memilih siapa? "Itu rahasia," jawab Endin.
Endin bersama 3 orang lainnya, yakni Udju Djuhaeri (Fraksi TNI Polri), Hamka
Yandhu (FPG), dan Dudhie Makmun Murod (FPDIP) telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pemilihan Deputi Gubernur Senior BI yang dimenangkan oleh Miranda ini.
Miranda, saat ini juga sedang menjalani pemeriksaan di KPK. Diduga, telah terjadi upaya penyuapan untuk memenangkan Miranda saat itu. Dana yang mengalir berdasarkan data PPATK mencapai Rp 24 miliar.
(mad/ape)











































