Selundupkan Warga Afghan, 2 WNI Dipenjara di Australia

Selundupkan Warga Afghan, 2 WNI Dipenjara di Australia

- detikNews
Rabu, 28 Okt 2009 15:44 WIB
Sydney - 2 Nelayan Indonesia dijatuhi hukuman penjara 5 tahun atas penyelundupan pengungsi Afghanistan di kapalnya. Penyelundupan ini mengakibatkan kapal melebihi muatan, lalu meledak dan menewaskan 5 orang.

Dalam pengakuannya di Pengadilan Tinggi Northern Territory, Mohamad Tahi dan Benny, mengaku berasal dari keluarga yang kurang mampu dan sedang mencari pekerjaan. Keduanya nekat membawa perahu ke Australia setelah dijanjikan akan diberikan 560 dolar (Rp 4,9 juta).

Kapal membawa 49 orang dan meledak di Ashmore Reef, barat laut Australia. Setidaknya 5 orang meninggal dan belasan lainnya dirawat akibat insiden yang terjadi pada 16 April itu. Demikian dilansir AFP, Rabu (28/10/2009).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ledakan di kapal itu berasal dari api yang sengaja dinyalakan sebagai cara untuk meminta bantuan pada petugas Australia.

Hakim Dean Mildren menyatakan dirinya menjatuhkan hukuman minimal pada remaja berusia 19 tahun itu dan menganjurkan pemerintah membebaskannya setelah 12 bulan.

(amd/nrl)


Berita Terkait