Jakarta - Direktur Utama PT Sarana Rekatama Dinamika (SRD) Yohanes Woworuntu divonis 4 tahun penjara. Yohanes terbukti melakukan korupsi Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum) di Departemen Hukum dan HAM yang merugikan negara Rp 420 miliar.
Β
"Terdakwa telah terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi," kata Ketua Majelis Hakim Ida Bagus DY di Pengadilan Jakarta Selatan, Jl Ampera, Rabu (28/10/2009).
Majelis hakim menjatuhkan vonis 4 tahun penjara serta denda Rp 200 juta subsider 4 bulan. Selain itu, Yohanes juga harus membayar uang pengganti Rp 3,5 miliar.
"Kalau tidak dibayar maka akan menjalani satu tahun penjara," katanya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Vonis ini lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa yaitu 5 tahun penjara denda Rp 500 juta subsider 5 bulan kurungan. Yohanes Woworuntu dinilai terbukti bersama-sama dengan mantan Dirjen Administrasi Hukum Umum Depkumham Romli Atmasasmita telah melanggar pasal 12 huruf e Jo Pasal 18 ayat 1d Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
(nal/iy)