"Menteri yang baru belum," kata Wakil Ketua KPK Bidang Pencegahan M Jasin dalam pesan singkat yang diterima detikcom , Rabu (28/10/2009).
Jasin menjelaskan, laporan harta kekayaan para menteri adalah kewajiban sebagai pejabat negara. Hal ini untuk mendorong terciptanya pemerintahan yang bersih dari KKN.
"Kita dorong terus untuk segera menyampaikan LHKPN-nya," jelasnya.
Para pejabat wajib melaporkan kekayaan mereka dalam Laporan Harta dan Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) ke KPK. Penyelenggara negara diwajibkan melapor sebelum dan sesudah menjabat atau berhenti dari tugasnya selambat-lambatnya 30 hari.
Aturan ini tercantum dalam pasal 68 Undang-undang (UU) No 12 Tahun 2003, UU 30/2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Surat Keputusan KPK Nomor 07/KPK/02/2005 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pengumuman dan Pemeriksaan LHKPN.
(ape/iy)











































