KPK: Belum Ada Menteri yang Laporkan Harta Kekayaan

KPK: Belum Ada Menteri yang Laporkan Harta Kekayaan

- detikNews
Rabu, 28 Okt 2009 15:17 WIB
KPK: Belum Ada Menteri yang Laporkan Harta Kekayaan
Jakarta - Usulan kenaikan gaji untuk menteri, ternyata belum diimbangi dengan kepatuhan memenuhi kewajiban melaporkan harta kekayaan. Pasca enam hari dilantik Presiden, belum juga ada menteri yang melapor ke KPK.

"Menteri yang baru belum," kata Wakil Ketua KPK Bidang Pencegahan M Jasin dalam pesan singkat yang diterima detikcom , Rabu (28/10/2009).

Jasin menjelaskan, laporan harta kekayaan para menteri adalah kewajiban sebagai pejabat negara. Hal ini untuk mendorong terciptanya pemerintahan yang bersih dari KKN.

"Kita dorong terus untuk segera menyampaikan LHKPN-nya," jelasnya.

Para pejabat wajib melaporkan kekayaan mereka dalam Laporan Harta dan Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) ke KPK. Penyelenggara negara diwajibkan melapor sebelum dan sesudah menjabat atau berhenti dari tugasnya selambat-lambatnya 30 hari.

Aturan ini tercantum dalam pasal 68 Undang-undang (UU) No 12 Tahun 2003, UU 30/2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Surat Keputusan KPK Nomor 07/KPK/02/2005 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pengumuman dan Pemeriksaan LHKPN.

(ape/iy)


Berita Terkait