"Dia pasti akan dipecat itu," tegas Direktur Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Pol Anjan P Putra saat dikonfirmasi wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jl Gatot Subroto, Jakarta Pusat, Rabu (28/10/2009).
Menurutnya, apa yang telah dilakukan Mangatur merupakan pelanggaran yang sangat berat. Meski demikian saat ini untuk menjatuhkan hukuman kode etik pada Mangatur masih menunggu proses pidananya.
"Pemecatan menunggu proses pidana terlebih dulu. Saat ini berkas masih di Polres Jakarta Barat," imbuh Anjan.
Sebelumnya AKP Mangatur tertangkap dalam penggerebekan di Kebon Jeruk, Jakarta Barat. Kasus ini merupakan pengembangan dari kasus artis Jennifer Dunn.
Selain itu Anjan menambahkan jika hari ini 24 personelnya mendapat penghargaan dari Kapolri terkait pengungkapan kasus pabrik sabu-sabu di Depok, Jepara dan Tulungagung.
"24 Serse Narkoba Polda Metro Jaya mendapat penghargaan dari Kapolri tadi pagi. Penghargaan diserahkan oleh Kapolda langsung," kata Anjan.
(nik/nwk)