"Perlu dikaji perlunya tes moral para anggota KPU karena yang kemarin itu tidak independen, tidak bebas kepentingan, dan kental dengan persekongkolan," kata anggota Komisi II DPR Mestariyani Habie dalam RDPU Komisi II dengan para pakar di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (28/10/2009).
Anggota Fraksi Partai Gerindra ini mencontohkan, KPU bertindak keterlaluan dalam menyikapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang penghitungan kursi tahap kedua. KPU bersikukuh mengirim surat ke MK guna meminta penjelasan tertulis terkait putusan tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
RDPU Komisi II ini menghadirkan para pakar dan pemerhati pemilu. Secara bergiliran, para pakar dimintai keterangan dan masukan seputar penyelenggaraan dan sistem Pemilu 2009. Rapat ini digelar terkait rekomendasi dari Bawaslu agar anggota KPU diberhentikan karena tidak profesional dalam menjalankan tugas menyelenggarakan pemilu.
Pakar yang sudah hadir adalah mantan Ketua KPU Ramlan Surbakti. Pakar lain yang akan diundang antara lain Hadar Navis Gumay (Cetro), Ray Rangkuti (Lima), dan lain-lain. Rapat dipimpin Ketua Komisi II Burhanuddin Napitupulu dan Wakil Ketua Teguh Juwarno.
(sho/yid)











































