"Sepenuhnya kita tunggu dari perkembangan oleh penyidik," ujar Wakadiv Humas Mabes Polri Brigjen Pol Sulistyo Ishak ketika dihubungi wartawan, Rabu (28/10/2009).
Sulistyo meragukan kebenaran isi rekaman yang beredar di kalangan media massa tersebut. Polri hanya akan memprosesnya jika memang terbukti ada pelanggaran hukum.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mengenai sejumlah nama petinggi Polri yang disebut-sebut dalam rekaman itu, Sulistyo mengaku menyerahkan kepada penyidik untuk menanganinya. "Kita berikan kesempatan kepada penyidik yang menangani proses itu, yang terpenting juga transkripnya benar atau nggak," katanya.
Sementara mengenai isu yang menyatakan polisi akan memproses secara hukum media-media yang menulis transkrip tersebut, Sulis menjawab tidak. "Nggaklah. Secara kan opini yang berkembang tentang rekaman itu kita tetap berpegang pada aturan hukum dan menghargai proses yang sedang berjalan," pungkasnya.
(amd/iy)











































