KHN: Presiden Bisa Bentuk Tim Penyelidik Khusus

Rekaman Kriminalisasi KPK

KHN: Presiden Bisa Bentuk Tim Penyelidik Khusus

- detikNews
Rabu, 28 Okt 2009 11:16 WIB
KHN: Presiden Bisa Bentuk Tim Penyelidik Khusus
Jakarta - Presiden SBY sudah memberikan bantahan terkait pencatutan namanya dalam rekaman kriminalisasi KPK. Tindakan ini dianggap sudah cukup, tapi akan lebih bagus bila diikuti dengan membentuk tim penyelidik khusus.

"Ya di situ kan yang diduga terlibat kepolisian dan kejaksaan, yang saya tahu kalau di Amerika ditunjuk special prosecutor, yang mengusut bukan dari dua lembaga itu, juga bukan dari KPK agar objektif," jelas Ketua Komisi Hukum Nasional (KHN) J.E Sahetapy melalui telepon, Rabu (28/10/2009).

Nantinya tim ini bisa ditunjuk langsung oleh presiden. Anggotanya bisa 2-3 orang, dan bersih dari anasir politik.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Lepas dari tiga instansi penegak hukum dan tidak memiliki kaitan dengan partai politik. Bisa dari swasta atau kalangan kampus. Nantinya laporan langsung diberikan ke presiden," terangnya.

Sebelumnya nama SBY disebut-sebut dalam rekaman itu. Seolah-olah SBY memberikan dukungan kepada Anggodo Widjojo Cs, melalui Wakil Jaksa Agung Abdul Hakim Ritonga. SBY telah membantah ini. Berikut transkrip rekaman itu.

Transkrip rekaman tentang rekayasa kriminalisasi pimpinan KPK yang mencatut nama SBY berbunyi:

"Pokoke saiki (pokoknya sekarang) Pak SBY mendukung. SBY itu mendukung Ritonga lo," ujar seorang wanita yang diduga bernama Yuliana Gunawan atau Lien, dalam percakapan dengan seorang pria yang suaranya mirip Anggodo pada percakapan 6 Agustus 2009.

Lien, dalam rekaman yang beredar itu, merupakan orang yang kerap berhubungan dengan Ritonga, petinggi Kejagung. Dia juga kerap menggunakan kata yang atau sayang saat berbincang dengan Anggodo.

Anggodo sempat tidak percaya dengan dukungan SBY itu, namun wanita bernama Lien itu meyakinkan. "Harus ditegakno, ngarang yo opo si yang (harus tega, masa mengarang?)" jelas Lien.

(ndr/asy)


Berita Terkait