Dibatalkan, Pemanggilan Menkes Tunggu Restu Bamus DPR

Dibatalkan, Pemanggilan Menkes Tunggu Restu Bamus DPR

- detikNews
Rabu, 28 Okt 2009 10:38 WIB
Dibatalkan, Pemanggilan Menkes Tunggu Restu Bamus DPR
Jakarta - Pemanggilan Menteri Kesehatan (Menkes) oleh Komisi IX DPR dibatalkan atas permintaan Ketua DPR karena harus menunggu rapat Badan Musyawarah (Bamus) DPR. Setelah mendapat izin di rapat Bamus, barulah pemanggilan bisa dilakukan oleh Komisi IX.

"Bamus yang akan memutuskan komisi-komisi di DPR akan memanggil siapa, menteri, kepala, atau siapa saja. Bamus baru akan mengadakan rapat besok. Mungkin itu alasan ketua (meminta pembatalan)," kata Wakil Ketua DPR Priyo Budi Santoso di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (28/10/2009).

Menurut Priyo, adalah hak masing-masing komisi untuk menentukan kapan pemanggilan dilakukan. Namun pemanggilan itu harus atas persetujuan rapat Bamus barulah bisa dilakukan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Adalah hak komisi untuk menentukan kapan diapanggil. Tapi mekanismenya harus benar. Baru setelah Bamus memutuskan, siapapun boleh dipanggil," kata Priyo.

Dia menerangkan, aturan semacam itu sudah lama ada dan bukan baru sekarang saja diterapkan. Dia membantah hal itu karena DPR tunduk pada pemerintah.

"Aturan itu sudah lama ada. Kita sudah sepakat untuk menjaga wibawa lembaga parlemen ini," tegas Priyo.

Dia menambahkan, pada prinsipnya wakil pimpinan DPR mempersilakan komisi memanggil siapapun jika memang dirasa diperlukan. Dia sendiri termasuk orang yang mendorong agar pemanggilan Menkes dilakukan secepatnya.

"Hanya saja harus lewat mekanisme yang benar," kata Priyo.
(sho/Rez)


Berita Terkait