"Bamus yang akan memutuskan komisi-komisi di DPR akan memanggil siapa, menteri, kepala, atau siapa saja. Bamus baru akan mengadakan rapat besok. Mungkin itu alasan ketua (meminta pembatalan)," kata Wakil Ketua DPR Priyo Budi Santoso di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (28/10/2009).
Menurut Priyo, adalah hak masing-masing komisi untuk menentukan kapan pemanggilan dilakukan. Namun pemanggilan itu harus atas persetujuan rapat Bamus barulah bisa dilakukan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia menerangkan, aturan semacam itu sudah lama ada dan bukan baru sekarang saja diterapkan. Dia membantah hal itu karena DPR tunduk pada pemerintah.
"Aturan itu sudah lama ada. Kita sudah sepakat untuk menjaga wibawa lembaga parlemen ini," tegas Priyo.
Dia menambahkan, pada prinsipnya wakil pimpinan DPR mempersilakan komisi memanggil siapapun jika memang dirasa diperlukan. Dia sendiri termasuk orang yang mendorong agar pemanggilan Menkes dilakukan secepatnya.
"Hanya saja harus lewat mekanisme yang benar," kata Priyo.
(sho/Rez)











































