"Diperiksa terkait kasus Agus Condro," ujar Kabiro Humas KPK, Johan Budi saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (28/10/2009).
Menurut informasi yang diterima, Nunun dijadwalkan diperiksa sebagai saksi kasus suap pemilihan Deputi Gubernur Senior (DGS) BI Miranda S Goeltom. Nunun dijadwalkan diperiksa sekitar pukul 10.00 WIB.
Nunun pernah disebut-sebut sebagai pihak pemberi traveller's cheque (TC) untuk beberapa anggota DPR. Sebelumnya, Nunun juga pernah diperiksa Oktober tahun lalu dalam kasus yang sama.
Selain itu, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan dua tersangka dalam kasus ini yaitu Dudhie Makmun Murod dan Endin AJ Soefihara.
Kasus ini berawal dari pengakuan mantan anggota DPR Agus Condro. Politisi PDIP ini mengaku telah menerima duit dalam bentuk traveller's cheque senilai Rp 500 juta terkait pemilihan DGS BI Miranda S Goeltom tahun 2004.
Agus juga mengatakan, beberapa anggota DPR juga menerima hal yang sama setelah Miranda terpilih menjadi DGS. Dalam kasus ini KPK telah menetapkan 4 tersangka. Mereka adalah Dudhie Makmun Murod (PDIP), Hamka Yandhu (Golkar), Endin AJ Soefihara (PPP), dan Udju Djuhaeri (Fraksi TNI/Polri).
(ape/iy)











































