"Pemerintah juga menanggung biaya pemulangan jenazah sampai ke keluarganya dan memberi santunan," ujar Muhaimin usai mengikuti rapat di kantor Kementerian Kordinator Perekonomian di Jl Lapangan Banteng, Jakarta Pusat, Selasa (27/10/2009).
Muntik yang asal Desa Pondok Jeruk Barat, kecamatan Ringin Agung, Jombang, Jawa Timur tewas akibat perbuatan biadab yang dilakukan majikannya yakni sepasang suami istri warga Malaysia beretnis India, Vanitha (29) dan Murugan (35).
Muntik yang baru 2 bulan bekerja di Malaysia itu menghembuskan nafas terakhir pada Senin 26 Oktober kemarin, setelah selama 6 hari dirawat di Rumah Sakit Tengku Ampuan Rahimah, di Klang, Selangor.
Tim dokter yang menangani Muntik mengungkapkan kondisi perempuan itu sebelum meninggal. Muntik diketahui mengalami patah tulang di pergelangan tangan, tulang rusuk, dan tulang punggung akibat benturan benda keras. Selain itu ada luka yang terlalu lama di kaki yang mengakibatkan infeksi dan kondisi fisiknya merosot. Bahkan luka di kaki sebelah kanan sudah membusuk hingga terlihat tulangnya.
Terkait proses hukum yang dihadapi majikan Muntik, Muhaimin memastikan pemerintah Indonesia akan membantu di pengadilan. Dia mengatakan, saat ini pemerintah sudah melakukan penuntutan terhadap majikan Muntik.
"Kita sudah melakukan penuntutan dan akan kita bantu proses hukumnya, hak-hak dia," tandas pria yang juga menjabat Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini.
(Rez/irw)