"TJK (Tjahjo Kumolo) Ketua Fraksi dan PN (Panda Nababan) Sekretaris Fraksi. Intinya dimana PN mengistruksikan adanya fit and proper test MG (Miranda S
Goultom) itu. DMM (Dudhie Makmun Murod) ini disuruh mengambil uang di (restoran) Bebek Bali. Setelah itu ketemu EM (Emir Moeis) sebagai atasannya," kata Amir.
Hal itu disampaikan dia di gedung KPK, Jl HR Rasuna Said, Jaksel, Selasa (27/10/2009).
Amir menjelaskan, saat bertemu, Emir memberikan sejumlah TC kepada Dudhie. Sementara TC yang tersisa berada di tangan Emir.
"EM bilang, oh, ini punyamu juga nih, bilang ke DMM. Setelah itu banyak yang tersisa, DMM-nya pamit. Yang tersisa itu jadi urusannya EM," jelas Amir.
Menurut Amir, amplop tersebut sudah tertera nama-nama penerima. Namun, nama
Tjahjo dan Panda tidak termasuk.
"Tidak ada. Tidak ada di situ, di amplop yang sudah tertera nama-namanya itu
tidak ada PN dan TJK," tandasnya.
Saat dikonfirmasi kepada Dudhie usai diperiksa KPK, Dudhie hanya diam seribu bahasa. Ia enggan berkomentar dan langsung menuju mobil pengacaranya.
Dudhie merupakan salah satu dari 4 tersangka yang ditetapkan oleh KPK. Selain Dudhie yang merupakaan anggota FPDIP saat itu, 3 tersangka lainnya adalah Hamka Yandhu dari FPG, Endin AJ Soefihara dari FPPP dan Udju Djuhaeri dari Fraksi TNI/Polri. Keempatnya diduga menerima suap dalam bentuk TC terkait pemilihan Miranda tahun 2004.
Sebelumnya, Amir Karyatin, Senin (26/10) kemarin, mengatakan Dudhie diberi arahan untuk mengambil amplop yang berisi TC senilai US$ 50 ribu dengan jumlah 10 lembar. Kasus ini berawal dari pengakuan Agus Condro yang saat itu menjadi anggota FPDIP.
(ape/irw)











































