MK Periksa Gugatan UU Pemilu Caleg PAN Besok

MK Periksa Gugatan UU Pemilu Caleg PAN Besok

- detikNews
Selasa, 27 Okt 2009 20:56 WIB
Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) akan mengadakan pemeriksaan pendahuluan terkait permohonan judicial review caleg PAN, Eri Purnomohadi, Rabu 28 Oktober. Gugatan Eri mengenai pasal 50 huruf k UU No.10/2008 tentang Pemilu yang mengatur pengunduran diri pejabat negara sebelum mengajukan diri sebagai calon legislator.

"Definisi pengurus badan lain yang anggarannya bersumber dari negara ini yang dipersoalkan. Pemohon menganggap pasal tersebut bertentangan dengan UUD karena mengandung norma ketidakpastian hukum dan meminta MK membatalkan pasal tersebut dan memulihkan hak konstitusi  pemohon sebagai caleg terpilih dengan perolehan suara terbanyak," ujar Refly Harun, kuasa hukum Eri, dalam rilisnya kepada detikcom, Selasa (27/10/2009).

Bunyi pasal yang digugat itu adalah "Bakal calon anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/ Kota harus memenuhi persyaratan: k. mengundurkan diri sebagai pegawai negeri sipil, anggota TNI, anggota Kepolisian negara republik Indonesia, pengurus pada badan usaha milik negara dan atau badan usaha milik daerah, serta badan lain yang anggarannya bersumber dari keuangan negara, yang dinyatakan dengan surat mengunduran diri yang tidak dapat ditarik kembali."

Eri Purnomohadi adalah calon legislator PAN peraih suara terbanyak dari daerah pemilihan XI Jawa Barat. Namun usahanya untuk menjadi wakil rakyat di Senayan harus gagal, karena dia dimasukkan dalam daftar caleg bermasalah oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). 

Padahal sebelumnya KPU telah menyatakan bahwa Eri telah secara legal memenuhi syarat sebagai caleg dengan surat KPU no.49 pada tanggal 9 Januari 2009 yang ditujukan ke BPH Migas. Dan KPU telah melakukan Pleno penetapan Calon Terpilih anggota DPR 2009-2014 dengan SK KPU no.286 yang ditetapkan tanggal 11 Mei 2009.

Menurut Refly, gugatan ini tidak untuk membatalkan hasil pemilu seperti yang sudah diumumkan KPU justru untuk kembali kepada keputusan KPU yang sudah ditetapkan sebelumnya. "Kami tidak mau mengotak-atik hasil pemilu tapi mencari keadilan dan hak Eri sebagai caleg yang memperoleh suara terbanyak dikabulkan," kata Refly.

(djo/djo)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads