"Dilimpahkan ke Kejari Jaksel guna memasuki tahap penuntutan yang akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan guna memasuki tahap persidangan," kata Kapuspenkum Kejagung, Didiek Damanto, di Kantornya, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta, Selasa (27/10/2009).
Berkas terdakwa Zuhri alias Tsabit Alias Sugeng alias Abu Lubaba sebelumnya disidik oleh Densus 88 Mabes Polri. Setelah diteliti oleh penuntut umum, berkas tersebut dinyatakan lengkap secara formil dan materiil.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Zuhri juga diduga telah menyembunyikan informasi keberadaan gembong terorisme Noordin M Top. Zuhri disinyalir telah mengirim bahan baku bom ke Palembang sebanyak 4 Box, memberi senjata api kepada Taib berjenis Revolver FN. Senjata itu kemudian digunakan untuk membunuh Dago Simamora di Pelembang. Tidak hanya itu, Zuhri diduga mengajarkan kepada para pelaku Bom Palembang cara merakit bom.
Zuhri disangkakan melanggar Pasal 15 jo pasal 7, pasal 9 dan atau pasal 13 Perpu No 1/2002 yang telah ditetapkan menjadi Undang-undang No 15/2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup atau 20 tahun penjara.
(nov/irw)











































