Dudhie keluar dari Gedung KPK, Jl HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (27/10/2009) pukul 17.28 WIB. Mantan anggota DPR ini mengenakan jaket parasut biru dongker dan membawa ransel.
Awalnya menurut pengacara Dudhie, Amir Karyatin, Dudhie telah meninggalkan KPK pukul 17.15 WIB. Namun, akhirnya didapati Dudhie keluar dan langsung menuju mobil pengacaranya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Apa benar Bapak disuruh mengambil amplop oleh PN (Panda Nababan)?" cecar wartawan.
Lagi-lagi Dudhie tidak memberikan jawaban dan bergegas masuk mobil Suzuki Vitara hitam bernomor polisi B 2682 NI.
Dudhie merupakan salah satu dari 4 tersangka yang ditetapkan oleh KPK. Selain Dudhie yang merupakaan anggota FPDIP saat itu,Β 3 tersangka lainnya adalah Hamka Yandhu dari FPG, Endin AJ Soefihara dari FPPP dan Udju Djuhaeri dari Fraksi TNI/Polri. Keempatnya diduga menerima suap dalam bentuk TC terkait pemilihan DGS BI Miranda S Goeltom pada tahun 2004.
Amir Karyatin, Senin (26/10/2009) kemarin, mengatakan Dudhie menerima TC tersebut atas arahan atau perintah dari pimpinan FPDIP. Dudhie diberi arahan untuk mengambil amplop di sebuah restoran di Jakarta yang berisi TC senilai US$ 50 ribu dengan jumlah 10 lembar. Kasus ini berawal dari pengakuan Agus Condro yang saat itu menjadi anggota FPDIP.
(nwk/iy)











































