"Hari ini ditetapkan sebagai tersangka. Hal ini berdasarkan hasil evaluasi di mana terdapat cukup bukti keterlibatan M Hatta dalam perkara korupsi tersebut," kata Kapuspenkum Kejagung Didiek Darmanto di Kejagung, Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Selasa (27/10/2009).
Dikatakan dia, M Hatta diduga secara bersama-sama melakukan tidak pidana korupsi dengan Suhaeni, selaku Bendaraha di KBRI Thailand dan Wakil Kepala Perwakilan Indonesia untuk Kerajaan Thailand, Jumantoro Purbo.
Β
"Besok rencananya akan diperiksa pukul 09.00 WIB," ujar Didiek.
Menurut dia, alat bukti berupa dari berbagai keterangan saksi dan tersangkanya yang sudah diperiksa di Thailand.
"Jadi ini perkembangan dari tim yang kemarin berangkat ke Thailand. Setelah dilakukan analisa, hasil kajiannya ternyata ada keterlibatan M Hatta sebagai Kepala Perwakilan Indonesia untuk Kerajaan Thailand," kata Didiek.
(aan/nrl)










































