"Tidak, Insyaallah bisa," ujar SDA usai mengikuti rakor menteri bidang kesra di kantor Kementerian Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (27/10/2009).
Menurut mantan menteri koperasi ini kewenangan tidak harus berpusat di tangan ketua umum. SDA juga mengaku telah membagi kewenangan pada wakil ketua umum, jajaran ketua, dan sekretaris jenderal di partai berlambang kabah ini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar pun mengaku tidak akan mundur dari jabatannya sebagai Ketua Dewan Tanfidz PKB. Muhaimin akan membagi perannya di partai dengan para ketua lainnya.
"Tidak masalah, kita bagi waktunya. Kalau di partai kan ada wakil ketua," jelas Muhaimin di tempat yang sama.
Dalam pasal 23Β UU 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara disebutkan menteri dilarang merangkap jabatan sebagai pejabat negara lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan, komisaris atau direksi pada perusahaan negara atau perusahaan swasta, atau pimpinan organisasi yang dibiayai dari APBN dan/atau APBD.
Sementara dalam pasal 34 ayat 1 UU Nomor 2 tahun 2008 tentang partai politik, keuangan partai politik bersumber dari iuran anggota, sumbangan yang sah menurut hukum dan bantuan keuangan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara/Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
(rdf/nrl)










































