Staf Ahli Gagal Uji, Anggota DPR Harus Bayar Sendiri

Staf Ahli Gagal Uji, Anggota DPR Harus Bayar Sendiri

- detikNews
Selasa, 27 Okt 2009 16:19 WIB
Staf Ahli Gagal Uji, Anggota DPR Harus Bayar Sendiri
Jakarta - Ada regulasi baru penetapan staf ahli anggota DPR. Kali ini staf ahli yang diajukan harus lolos uji kelayakan. Kalau tidak, anggota DPR harus menggaji staf ahlinya sendiri.

"Sekarang ini anggota DPR diberi masing-masing 1 staf ahli. Tenaga ahli ini diseleksi Sekjen di fit proper test bersama UI sebelum dikembalikan ke anggota," kata Ketua DPR Marzuki Alie dalam sidang paripurna di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (27/10/2009).

Yang baru, jika staf ahli yang diajukan anggota DPR tidak lolos maka anggota DPR sendiri yang harus membayarnya. Sekjen hanya menyediakan dana untuk staf ahli yang kompeten.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Apabila nanti hasil fit and proper test calon tenaga ahli dinyatakan tidak lulus maka Sekjen akan menyatakan yang bersangkutan tidak bisa dibayar dengan uang negara," imbuh Marzuki.

Dikonfirmasi terpisah oleh wartawan, Wakil Ketua DPR Pramono Anung mengungkapkan perlunya fit and proper test staf ahli anggota DPR. Menurutnya tugas staf ahli sampai sekarang belum optimal.

"Yang sebelumnya staf ahli hanya seperti pembantu kegiatan sehari-hari anggota DPR. Oleh karena itu harus kita lakukan uji kelayakan," ujar Pramono.

Sebelumnya ada opsi kedua yang tidak disepakati anggota DPR yaitu Sekjen menyediakan staf ahli untuk anggota DPR. Usulan ini tidak direalisasikan karena ditakutkan anggota DPR tidak nyaman dengan staf ahli pilihan Sekjen.

(van/yid)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads