"Sekarang ini anggota DPR diberi masing-masing 1 staf ahli. Tenaga ahli ini diseleksi Sekjen di fit proper test bersama UI sebelum dikembalikan ke anggota," kata Ketua DPR Marzuki Alie dalam sidang paripurna di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (27/10/2009).
Yang baru, jika staf ahli yang diajukan anggota DPR tidak lolos maka anggota DPR sendiri yang harus membayarnya. Sekjen hanya menyediakan dana untuk staf ahli yang kompeten.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dikonfirmasi terpisah oleh wartawan, Wakil Ketua DPR Pramono Anung mengungkapkan perlunya fit and proper test staf ahli anggota DPR. Menurutnya tugas staf ahli sampai sekarang belum optimal.
"Yang sebelumnya staf ahli hanya seperti pembantu kegiatan sehari-hari anggota DPR. Oleh karena itu harus kita lakukan uji kelayakan," ujar Pramono.
Sebelumnya ada opsi kedua yang tidak disepakati anggota DPR yaitu Sekjen menyediakan staf ahli untuk anggota DPR. Usulan ini tidak direalisasikan karena ditakutkan anggota DPR tidak nyaman dengan staf ahli pilihan Sekjen.
(van/yid)











































