"Produksi 3 hari sekali dikirim. Sebulan bisa 90 kg. Penjualan untuk setengah kilo gram Rp 400-500 juta. Sedangkan 1 kg Rp 800 juta-1 miliar," kata Kanit I Direktorat IV Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Mabes Polri Kombes Andjar Dewanto di TKP, Apartemen Pasadenia, Selasa (27/10/2009).
Andjar mengatakan, di kamar 307 lantai 3 Gedung H Apartemen Pasadenia terdapat 3 kamar untuk memproduksi sabu-sabu tersebut. Kamar pertama merupakan proses awal. Dari kamar pertama, terdapat alat pengering, galon air yang sudah dimodifikasi dengan selang untuk penguapan, bahan tambahan redposfor seperti arang berwarna hitam.
"Kamar kedua fungsinya untuk menyimpan alat tabung kodensor sebanyak dua buah. Ada dua bejana yang digunakan untuk proses penguapan juga," jelasnya.
Kamar ketiga, lanjut Andjar, merupakan ruang keluarga. Ruang ini dipakai sebagai proses finishing. Di ruang ini ditemukan iodim atau bahan tambahan dan juga bungkus epidrim yakni bahan utama.
"Semuanya dikemas seperti kemasan barang yang siap jadi," ungkapnya.
(gus/iy)











































