"Tersangka belajar dari internet di Apartemen Mall of Indonesia (MOI) dan pindah ke sini (Apartemen Pasadenia)," kata Kanit 1 Direktorat IV Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Mabes Polri Kombes Pol Andjar Dewanto.
Hal ini disampaikan dia di sela-sela olah tempat kejadian perkara (TKP) di Apartemen Pasadenia, Pulomas, Jakarta Timur, Selasa (27/10/2009).
Dikatakan dia, ada 2 macam produk yang dibuat para tersangka. "Bikinan sendiri dan tersangka juga membeli dari seseorang berinisial E dari luar, Malaysia. Lalu dimix dengan produk bikinannya sendiri," jelas Andjar. Barang bukti yang disita yakni sabu serbuk kristal 748 gram.
"Kami kembangkan di MOI ditemukan 2 kilogram lebih. Untuk di sini (Apartemen Pasadenia) juga ada sabu cair. Hasil produk mereka bagus, bisa dihargai Rp 1,8 miliar per kilo. Mereka berproduksi setiap 3 hari sekali dan kemudian diedarkan dengan paket 1 gram dan 500 gram. Kerugiannya hampir Rp 6 miliar," papar Andjar.
(aan/nrl)











































