Pemilik Sabu Kelompok Lama & Pernah Dibui

Sabu di Apartemen Pasadenia

Pemilik Sabu Kelompok Lama & Pernah Dibui

- detikNews
Selasa, 27 Okt 2009 15:24 WIB
Jakarta - Tersangka 'pabrik' sabu di Apartemen Pasadenia, Hariyanto Candra alias Yudi dan Hari Subroto, merupakan kelompok lama. Mereka bahkan pernah dijatuhi hukuman 2 tahun penjara dengan barang bukti 500 gram sabu.

"Tetapi mereka hanya menjalani hukuman 1 tahun 2 bulan. Ternyata setelah bebas, mereka keluar dari penjara dan bergabung kembali di sini," papar Kanit 1 Direktorat IV Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Mabes Polri Kombes Pol Andjar Dewanto.

Hal ini disampaikan dia di sela-sela olah tempat kejadian perkara (TKP) di Apartemen Pasadenia, Pulomas, Jakarta Timur, Selasa (27/10/2009).

Dikatakan dia, tersangka awalnya melakukan aksinya di Apartemen MOI (Mall of Indonesia) di Kelapa Gading.

"Mereka di sana coba-coba berlatih sendiri. Setelah dirasa yakin mereka pindah di sini (Pasadenia) untuk praktek sebenarnya. Kami sudah mengikuti mereka selama 4 bulan, dan pada minggu malam ketika mereka ke apartemen dilakukan penggerebekan dan ditangkap tersangka," ujar dia.

(aan/nrl)



Berita Terkait