"Harus minta maaf, bukan hanya pada Chandra dan Bibit, tapi ke seluruh rakyat Indonesia. Sebagai konsekuensinya, jabatan juga harus diletakan," kata koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, saat berbincang lewat telepon, Selasa (27/10/2009).
Menurut Boyamin, kasus rekayasa ini jika terbukti akan mempermalukan institusi Polri dan Kejaksaan Agung. Sebagai pucuk pimpinan tertinggi, baik Jaksa Agung maupun Kapolri harus menanggung rasa malu tersebut.
"Mereka harus sadar, gaji yang diterima itu uangnya rakyat. Jadi mereka harus minta maaf," tambahnya.
Boyamin juga menilai, dalam rekaman tersebut Polri terlihat sebagai 'alat' para oknum pejabat Kejaksaan Agung. Untuk itu, ia menyarankan, polisi sebaiknya lebih mau bersikap dan menolak skenario apa pun.
"Tapi saya juga khawatir ada pejabat polisi yang ikut-ikutan demi jabatan," katanyanya.
Dalam transkrip rekaman rekayasa kasus 2 pimpinan KPK yang beredar, beberapa nama pejabat Kejagung dan Kepolisian disebut-sebut. Salah satu orang yang namanya disebut dalam transkrip adalah Wakil Jaksa Agung Abdul Ritonga dan mantan Jamintel Wisnu Subroto. Keduanya menyangkal terlibat dalam rekayasa tersebut.
(mad/nrl)











































