"Sudah kami berikan surat peringatan hingga SP4 tapi tidak diindahkan," kata Kasie Pengawasan dan Penertiban (P2B) Kebayoran Lama, Indra Iskandar, di lokasi, Selasa (27/10/2009).
Sebelum pembongkaran paksa kali ini telah dilakukan pembongkaran serupa pada tanggal 5 Oktober lalu. Pemkot juga telah menyegel pada 3 minggu lalu. "Tapi masih dikerjakan. Terpaksa kami hancurkan sesuai IMB awal," tambahnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hingga pembongkaran usai, tidak diketahui siapa pemilih tanah atau pemilik Hak Guna Bangunan (HGB) lokasi tersebut. "Kami juga melampirkan surat perintah bongkar," tutup Indra.
(asp/nrl)










































