"Saya rasa KPK juga tahu bahwa untuk merekam suatu peristiwa, penyadapan hanya diperkenankan oleh UU untuk menyadap yang menyangkut tindak pidana korupsi. Apakah ini menyangkut tindak pidana korupsi? Itu dipertanyakan," ujar Ritonga.
Ritonga menyatakan hal itu dalam jumpa pers di Kejagung, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Selasa (27/10/2009).
Menurut Ritonga, jika tidak menyangkut tindak pidana korupsi, akan ada sanksi hukum terhadap yang bersangkutan. "Yang jelas penyadapan hanya boleh dilakukan terhadap hal-hal yang bersangkutan dengan korupsi. Kalau kehidupan sosial seseorang dilakukan penyadapan itu melanggar hukum," tegas mantan Jampidum ini.
Dalam rekaman dugaan rekayasa kasus pimpinan KPK, nama Ritonga disebut-sebut bercakap-cakap dengan seorang laki-laki yang diduga Aggodo Widjojo. Namun dia membantahnya.
Bagaimana jika KPK mengeluarkan bukti keterlibatan Bapak, apa yang akan Bapak lakukan? "Belum tahu karena itu belum terjadi. Nanti saya lihat," tandasnya.
(nik/iy)











































