"Alasannya, pertama untuk memberikan jaminan keselamatan ke penyeberang jalan," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Condro Kirono saat dihubungi wartawan, Selasa (27/10/2009).
Menurutnya, pengendara yang berbelok kiri langsung selama ini tidak memberikan peluang bagi pejalan kaki untuk menyeberang. "Jadi, kendaraan yang mau belok kiri langsung berbelok tanpa memberikan kesempatan ke pejalan kaki meskipun lampu sudah merah untuk yang lurus," jelasnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Alasan ketiga, penerapan aturan tersebut untuk menumbuhkan kepatuhan terhadap rambu-rambu lalu lintas dan marka jalan. "Misalnya, kalau lampu merah orang belok kiri langsung itu kan menunjukkan ketidakdisiplinan," imbuhnya.
Condro mengatakan, peraturan tersebut berlaku universal. Di beberapa negara maju seperti Jepang dan Singapura, aturan tersebut sudah diterapkan sejak lama.
"Di sana tidak diperbolehkan belok kiri langsung karena menimbulkan kecelakaan," tegasnya.
(mei/nrl)