"Untuk sementara beberapa hari ini kita akan tetap di sini. Kalaupun kami harus keluar, pemerintah harus memberikan tempat yang cukup dan layak karena pemerintah yang meminta kami pindah," ujar Ketua Pelaksana Kampus STT Setia di eks gedung Walikota Jakarta Barat, Jl S Parman, Jakarta, Selasa (27/10/2009).
Menurut Yusuf, sebelumnya pihaknya belum mendengar kalau kampus mereka akan dieksekusi. Pihaknya baru mendengar adanya eksekusi pada saat kejadian dan dari media.
"Kami belum diberitahu akan dipindah ke mana. Pernah kami dipindah ke daerah transito Jakarta Utara tapi tempatnya sangat tidak layak. Airnya sulit, sangat tidak manusiawi," ungkapnya.
Pantauan detikcom, ratusan mahasiswa masih berada di depan kampus. Mereka masih bertahan karena ingin mendapatkan kampus yang layak. Sejak 25 Oktober, mahasiswa sudah tidak menjalani kegiatan belajar mengajar.
Eksekusi gedung eks kantor Walikota Jakbar ini merujuk pada putusan Mahkamah Agung tahun 2003 yang menyatakan MA memenangkan Yayasan Saweri Gading, atas kasus gugatan sengketa lahan melawan Pemkot Jakarta Barat. Salah satu bagian dari gedung itu ditempati STT Setia.
(gus/nrl)