"Harusnya kalau ada kegiatan dan itu menggunakan budget dari lembaga ada permohonan ke saya dulu. Tapi selama bulan Juli itu tidak ada," kata Ketua LPSK, Abdul Haris Semendawai saat dihubungi lewat telepon, Selasa(27/10/2009).
Menurut Haris, seluruh kegiatan ke luar negeri harus lewat melalui perizinan dirinya sebagai ketua. Namun, ia mengaku LPSK tidak mempunyai aturan yang melarang seorang pejabat LPSK menemui saksi.
"Kalau dalam rangka klarifikasi terhadap saksi yang akan minta dilindungi itu boleh saja," tegasnya.
Nama pejabat LPSK disebut-sebut dalam dokumen terkait rekayasa terhadap kasus dua pimpinan KPK nonaktif, Chandra Hamzah dan Bibit Samad Riyanto. Pejabat LPSK itu diduga membantu menyusun berkas-berkas terkait permohonan perlindungan, termasuk datang ke Mabes Polri dan menemui seorang anggota DPR.
Selain itu, pejabat tersebut juga direncanakan menemui Anggoro di Singapura untuk melengkapi berkas. Bahkan, untuk mempermulus proses ini, sebuah mobil Fortuner bernopol B 1045 SJA dihadiahkan untuk salah seorang pejabat tersebut.
Atas informasi ini, Haris mengaku akan segera melakukan klarifikasi pada pejabat yang bersangkutan. Namun, khusus untuk kabar toyota Fortuner, Haris punya jawaban tersendiri.
"Nanti saya klarifikasi. Kalau soal mobil Fortuner, memang mobil dinas LPSK itu menggunakan toyota Fortuner," tutupnya.
(mad/asy)











































