Namun, hingga kini permohonan tersebut belum diputuskan oleh komisioner LPSK.
"Kami belum membuat keputusan untuk perlindungan terhadap Anggoro. Sampai sekarang kami belum dapat informasi yang lengkap dalam kasus ini, jadi belum ada putusan paripurna," kata Ketua LPSK, Abdul Haris Semendawai saat dihubungi lewat telepon, Selasa (27/10/2009).
Menurut Haris, pihaknya tidak bisa menetapkan seseorang untuk dilindungi tanpa memperoleh informasi yang lengkap. Terutama soal keterlibatannya dalam kasus tertentu.
"Soal Anggoro itu juga kita belum jelas datanya," tambah Haris.
Nama pejabat LPSK disebut-sebut dalam dokumen terkait rekayasa terhadap kasus dua pimpinan KPK nonaktif, Chandra Hamzah dan Bibit Samad Riyanto. Pejabat LPSK itu diduga membantu menyusun berkas-berkas terkait permohonan perlindungan, termasuk datang ke Mabes Polri dan menemui seorang anggota DPR.
(mad/asy)











































