"Setelah enam bulan, kita akan evaluasi apakah semuanya sudah siap atau belum," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Condro Kirono saat dihubungi wartawan, Selasa (27/10/2009).
Kesiapan itu akan ditinjau dari semua instansi terkait. Dari Dinas Perhubungan akan dilihat sejauh mana inventarisir rambu-rambu yang ada.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara itu, evaluasi Dari Dinas Pekerjaan Umum (PU) dilihat dariย kanalisasinya. "Zebra cross untuk penyeberang jalan sudah tersedia atau belum," paparnya. Seperti diketahui, belok kiri tidak boleh langsung diterapkan dengan tujuan untuk melindungi pejalan kaki.
Setelah evaluasi dari semua instansi terkait dinilai siap, lanjut Condro, polisi baru melakukan penindakan terhadap pelanggar peraturan baru tersebut. "Menindak itu masalah gampang. Tapi sosialisasinya yang harus dipahami masyarakat dulu," ujar Condro.
(mei/nrl)










































