"Maaf ya, sekarang kalau kita tanggapi itu sedangkan barangnya kita tidak tahu kan belum kita lihat," kata Ritonga.
Hal itu disampaikan dia dalam jumpa pers di Gedung Kejagung, Jalan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Selasa (27/10/2009).
Ritonga mencontohkan, kasus jaksa Untung Uji Santoso dan Kemas Yahya Rahman sebagai kasus yang nyata sehingga pihaknya bisa memberikan pendapat.
"Tetapi ini yang kita tanggapi apa, hanya berita-berita, hanya rumor begitu. Nanti malah makin luas beritanya. Itu tidak tepat untuk ditanggapi," tegasnya.
Ritonga hanya bersedia menanggapi seputar tudingan rekayasa penanganan perkara KPK. "Kalau di luar dari rekayasa perkara kita tolak. Kita hanya menjelaskan mengenai perbuatan rekayasa yang dituduhkan terhadap penanganan perkara KPK," ujar dia.
(aan/nrl)