"PDIP akan mengkritisi persoalan century. Itu akan dilakukan (usul hak angket)," kata Wakil Ketua DPR Pramono Anung kepada wartawan di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (27/10/2009).
Pramono bahkan membebaskan kadernya untuk turut mendukung pengusutan skandal terbesar setelah BLBI itu. "FPDIP menyerahkan kewenangan anggota untuk menggunakan haknya apakah itu hak angket atau apapun untuk mengusut kasus Century," imbuh Pram.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurutnya setiap proses legislasi ada tahapannya. Tidak bisa semua dilompati karena sudah diatur dalam Undang-Undang. "Ada persoalan belum jelas harus RDPU dulu baru dibicarakan apakah hak interpelasi apakah hak angket," ungkap Marzuki
"Kita harus realistis dalam melihat persoalan. Tidak boleh kalah karena politicking dan politisasi. DPR sekarang harus clear," tandasnya.
(van/yid)











































