Bila Terbukti, Susno Tak Cuma Dipecat Tapi Harus Dihukum Berat

Rekayasa Kasus Pimpinan KPK

Bila Terbukti, Susno Tak Cuma Dipecat Tapi Harus Dihukum Berat

- detikNews
Selasa, 27 Okt 2009 11:25 WIB
Bila Terbukti, Susno Tak Cuma Dipecat Tapi Harus Dihukum Berat
Jakarta - Kabareskrim Komjen Pol Susno Duadji tidak cuma harus dipecat. Ia juga harus dihukum seberat-beratnya jika terbukti terlibat dalam rekayasa kasus atas pimpinan KPK Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah.

"Kalau memang betul, bukan hanya dicopot jabatannya tapi harus dihukum lebih berat dari hukuman pada umumnya. Dihukum seberat-beratnya," kata pengamat kepolisian Bambang Widodo Umar kepada detikcom, Selasa (27/10/2009).

Ketua KPK Tumpak Hatorangan Panggabean, Senin (26/10/2009) kemarin membenarkan adanya rekaman tentang rekayasa kasus atas pimpinan KPK. Menurut Tumpak, rekaman yang kini transkripnya beredar luas itu masih tersimpan rapat. Ia heran mengapa isi rekaman itu bisa terungkap.

Dalam rekaman itu, adik buron KPK Anggoro Widjojo, Anggodo Widjojo, melakukan sejumlah pembicaraan dengan sejumlah pejabat di Kejagung dan Mabes Polri untuk merekayasa kasus pimpinan KPK.

Dalam rekaman yang beredar itu, nama pejabat tinggi Mabes Polri yang sering disebut adalah Susno Duadji dan mantan Wakabareskrim Irjen Pol Hadiatmoko. Sementara pejabat Kejagung yang disebut-sebut dalam rekaman itu adalah Wakil Jaksa Agung Abdul Hakim Ritonga dan mantan Jamintel Wisnu Subroto.

(gus/iy)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads