"Ini lagi diperiksa di RS Polri sambil tetap dikawal polisi," kata pengacara Aguswandi, Vera T Tobing, kepada detikcom, Selasa (27/10/2009).
Vera menjelaskan, Senin (26/10) kemarin Aguswandi dilimpahkan oleh Kepolisian ke Kejaksaan. Sore harinya, Vera memiinta ke Kejaksaan agar Aguswandi diperbolehkan menjalani pemeriksaan untuk penyakit empedu yang dideritanya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Mungkin Kejaksaan nggak mau ambil risiko, akhirnya Pak Aguswandi dikembalikan ke Kepolisian. Lalu hari ini beliau menjalani pemeriksaan," kata Vera.
Kondisi Aguswandi sendiri saat ini kaki tangan bengkak dan susah buang air kecil. Belum dipastikan apakah Aguswandi akan dirawat inap di RS Polri atau sekadar menjalani pemeriksaan.
Mengenai jadwal persidangan Aguswandi, Vera mengaku belum ada kepastian. Yang jelas berkasnya sudah dilimpahkan ke Kejaksaan."Kejaksaan punya waktu 20 hari untuk memprosesnya," kata Vera.
Pada Senin (26/10/2009), hakim tunggal Pengadilan Negeri JAkarta Pusat menolak gugatan praperadilan Aguswandi pada Kapolsek Gambir atas penangkapan, penahanan dan perpanjangan penahanannya yang dianggapnya tidak sesuai prosedur.
(sho/nrl)











































