"Bukti itu akan membuat terang perkaranya. Kalau bisa diterima oleh penyidik tidak perlu sampai ke pengadilan," kata pengamat hukum pidana Universitas Indonesia (UI) Rudi Satrio, saat berbincang lewat telepon, Rabu (27/10/2009).
Menurut Rudi, bukti tersebut merupakan penyeimbang atas bukti yang selama ini dijadikan acuan oleh pihak kepolisian. Dalam kasus ini, kaitannya dengan dugaan penyalahgunaan wewenang dan pemerasan.
Untuk itu, Rudi menyarankan agar penyidik kepolisian segera memproses bukti rekaman tersebut. Termasuk membuka kasus baru jika terbukti ada pejabat Kejaksaan Agung (Kejagung) atau kepolisian yang terlibat konspirasi.
"Jaksa Agung harus bertanggung jawab dan mencari oknum yang merekayasa, siapa saja pihak yang disebutkan dalam kasus tersebut," tambahnya.
Sebelumnya, transkrip rekaman yang beredar menyebutkan perbincangan orang yang suaranya mirip dengan Anggoro Widjojo dan adiknya, Anggodo, pejabat Kejagung berinisial W dan A, staf Kejaksaan berinisial I dan beberapa orang lainnya.
Rekaman itu menunjukkan adanya kedekatan hubungan antara oknum di Kejagung dengan buronan KPK.
Plt Ketua KPK Tumpak Hatorangan dalam jumpa pers Senin (26/10) malam menegaskan bahwa rekaman itu memang ada dan merupakan hasil penyelidikan kasus korupsi sistem komunikasi radio terpadu (SKRT) di Dephut dengan tersangka Anggoro Widjojo. Meski demikian dia menolak berkomentar saat ditanya apakah isi rekaman itu persis seperti yang beredar di media massa.
(mad/nrl)











































