Munti tercatat baru dua bulan bekerja di Malaysia. Setelah 6 hari dirawat di Rumah Sakit Tengku Ampuan Rahimah, di Klang, Selangor, Munti akhirnya menghembuskan nafas terakhir pada Senin (26/10/20009) pukul 10.10 waktu setempat.
Berdasarkan informasi dari tim dokter yang menangani, Munti mengalami patah tulang di pergelangan tangan, tulang rusuk, dan tulang punggung akibat benturan benda keras. Selain itu, ada luka yang terlalu lama di kaki sehingga mengakibatkan infeksi dan kondisi fisiknya merosot. Bahkan luka di kaki sebelah kanan sudah membusuk hingga terlihat tulangnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tindakan majikan tersebut merupakan bentuk pelanggaran HAM serius. Harus diusut tuntas secara hukum dan diadili dengan sanksi yang setimpal," ujar Anis dalam rilis yang diterima detikcom, Selasa (27/10/2009).
Menurut Anis, peristiwa ini dapat menjadi bukti nyata bahwa moratorium (panghentian sementara pengiriman PRT migran Indonesia ke Malaysia) sama sekali tidak efektif, untuk menunjukkan posisi tawar pemerintah Indonesia terhadap Malaysia.
"Untuk itu pemerintah dengan kabinet barunya perlu mengambil kebijakan yang lebih tegas dan strategis untuk dapat melindungi buruh migran Indonesia di Malaysia," tegasnya.
(did/mok)











































