"KPK harus segera dikeluarkan," ujar Direktur Eksekutif Pusat Kajian Antikorupsi (Pukat) Fakultas Hukum UGM Zaenal Arifin Muchtar kepada detikcom, Senin (26/10/2009).
Menurut Zainal, jika memang rekaman itu benar dipegang oleh KPK, sudah seharusnya publik mengetahui. Kalau tidak dikeluarkan justru akan berdampak negatif pada lembaga pemberantas korupsi tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Yang dimaksud rekaman, menurut informasi yang beredar, adalah rekaman perbincangan untuk merancang skenario kasus tersebut. Dalam bukti itu terekam adanya percakapan antara orang yang suaranya mirip dengan Anggoro Widjojo dan adiknya, Anggodo.
Beberapa kali percakapan telepon yang terjadi pada sekitar bulan Juli 2009 itu, tersambung dengan sebuah nomor di China. Ditengarai terekam suara yang diduga mirip dengan suara oknum Kejaksaan berinisial W dan A, serta staf berinisial I.
Dalam rekaman itu diketahui adanya kedekatan hubungan antara oknum di Kejagung dengan buronan KPK itu.
(did/mok)










































