"Ya, karena dia (Dudhie) hanya melaksanakan perintah. Ada bukti tertulis yang sudah dimiliki KPK," kata Amir di gedung KPK, Jl HR Rasuna Said, Jaksel, Senin (26/10/2009).
Petinggi PDIP yang diduga menerima suap adalah Ketua Komisi IX DPR tahun 2004 Emir Moeis, Ketua Fraksi PDIP Tjahjo Kumolo dan Sekretaris Fraksi Panda Nababan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Amir menjelaskan, perintah penerimaan duit kepada Dudhie datang dari PN sebagai sekretaris fraksi. Setelah itu, Dudhie mengambilnya di sebuah restoran dan melaporkan kepada EM.
Uang itu tersimpan rapih dalam sebuah amplop. Di dalam amplop tersebut ada 10 lembar TC yang masing-masing berisi US$ 50 ribu.
"Semua dalam bentuk traveller's cheque (TC). Satu amplop berisi US$ 50 ribu, (semua) sepuluh lembar jadi sekitar US$ 500 ribu usai dibagi selesai," jelasnya.
"DMM sudah kembalikan semua, pada saat dipenyelidikan dikembalikan di sini (KPK)," tandasnya.
Kasus ini berawal dari adanya pengakuan politisi PDIP Agus Condro. Agus mengaku menerima TC senilai Rp 500 juta terkait pemilihan Deputi Gubernur Senior Miranda Goeltom.
Dalam kasus ini, KPK teklah menetapkan 4 tersangka. mereka adalah Dudhie Makmun Murod (PDIP), Hamka Yandhu (Golkar), Endin EJ Soefihara (PPP), dan Udju Djuhaeri (Fraksi TNI Polri). (ape/mok)











































